berdasarkan kajian dari berapa artikel diperoleh informasi bahwa :

beberapa faktor penyebab:
1. Faktor kepribadiangaya hidup yang memiliki pengaruh dalam menentukan seorang remaja terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba .Orang yang coba-coba menyalahgunakan narkoba biasanya memiliki sedikit pengetahuan tentang narkoba, bahaya yang ditimbulkan, serta aturan hukum yang melarang penyalahgunaan narkoba. Karakter manja yang timbul akibat dari perlakukan kasih-sayang berlebihan dari orangtua sehingga melahirkan individu dengan Emosi yang belum stabil sehingga ketika mengalami tekanan mental kemudian frustasi dan tidak menghadapi penyelesaian masalah cenderung menggunakan narkoba.

2. Faktor Keluarga Kurangnya kontrol keluarga orang tua terlalu sibuk sehingga jarang mempunyai waktu mengontrol anggota keluarga. Anak yang kurang perhatian dari orang tuanya cenderung mencari perhatian diluar, biasanya mereka juga mencari kesibukan bersama teman-temannya.

3. Faktor Lingkungan,  pengaruh teman sebaya atau kelompok juga berperan penting terhadap penggunaan narkoba. Hal ini disebabkan antara lain karena menjadi syarat  untuk dapat diterima oleh anggota kelompok.


Adapun cara penanggulangannya bisa dilakukan dengan cara
1. Pembinaan keagamaan
Pada program ini yang menjadi sasarannya adalah orang-orang yang belum pernah memakai dengan membekali mereka dengan pengetahuan keagamaan tentang haramnya perilaku tersebut, dan perilaku tersebut bukan jalan untuk mencari kebahagian. Hanya agama yang bisa memberi jalan kepada kebahagiaan yang hakiki. Dengan demikian mereka sama sekali tidak akan pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan cara menggunakan narkoba.

2. Pencegahan
pencegahan bisa dilakukan dengan cara pembinaan dengan penjelasan efek negatif dari narkoba dan bahayanya kepada siapapun, bisa melalui iklan, media sosial, banner, spanduk, poster baliho dan sebagainya sehingga orang yang yang sama sekali belum pernah mengenal narkoba jadi mengetahui tentang seluk beluk narkoba sehingga tidak tertarik untuk menyalah-gunakannya.
Selain hal tersebut ada lagi cara pencegahan yang hanya bisa dilakukan aparat pemerintah dalam hal ini misalnya Kepolisian Republik Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI untuk mengawasi dan mengendalikan peredarannya.

3. Pembinaan dan Pengobatan
Pembinaan dan pengobatan ini dimaksudkan bagi orang yang sudah kecanduan narkoba dengan tujuan membantu mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian narkoba.

4. Rehabilitasi
Setelah pengobatan tentu bagi yang sudah pernah kecanduan akan sangat sulit untuk terbebas dari sisa efek samping narkoba, untuk itu perlu pendampingan atau bisa disebut dengan rehabilitasi agar mereka yang sudah mulai sembuh bisa menjadi sembuh total.

5. Upaya hukum
Dalam hal ini yang bisa melakukan hanya aparat Negara yaitu Kepolisian Negara RI, guna menegakkan hukum, menangkap dan mengajukan kepengadilan orang yang menjadi Bandar, pengedar dan pemakai narkoba untuk diadili dan mendapat hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


gambar diperoleh dari:

Post a Comment

أحدث أقدم