berdasarkan kajian dari berapa artikel diperoleh informasi bahwa :
1. Faktor
kepribadian, gaya hidup yang memiliki pengaruh
dalam menentukan seorang remaja terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba .Orang
yang coba-coba menyalahgunakan narkoba biasanya memiliki sedikit pengetahuan
tentang narkoba, bahaya yang ditimbulkan, serta aturan hukum yang melarang
penyalahgunaan narkoba. Karakter manja yang timbul akibat dari perlakukan
kasih-sayang berlebihan dari orangtua sehingga melahirkan individu dengan Emosi
yang belum stabil sehingga ketika mengalami tekanan mental kemudian frustasi
dan tidak menghadapi penyelesaian masalah cenderung menggunakan narkoba.
2. Faktor
Keluarga Kurangnya kontrol keluarga orang tua terlalu sibuk sehingga
jarang mempunyai waktu mengontrol anggota keluarga. Anak yang kurang perhatian
dari orang tuanya cenderung mencari perhatian diluar, biasanya mereka juga
mencari kesibukan bersama teman-temannya.
3. Faktor Lingkungan,
pengaruh teman sebaya atau kelompok juga berperan penting terhadap
penggunaan narkoba. Hal ini disebabkan antara lain karena menjadi syarat
untuk dapat diterima oleh anggota kelompok.
Adapun cara
penanggulangannya bisa dilakukan dengan cara
1. Pembinaan keagamaan
Pada program ini yang menjadi sasarannya adalah orang-orang yang
belum pernah memakai dengan membekali mereka dengan pengetahuan keagamaan
tentang haramnya perilaku tersebut, dan perilaku tersebut bukan jalan untuk
mencari kebahagian. Hanya agama yang bisa memberi jalan kepada kebahagiaan yang
hakiki. Dengan demikian mereka sama sekali tidak akan pernah berpikir untuk
memperoleh kebahagiaan dengan cara menggunakan narkoba.
2. Pencegahan
pencegahan bisa dilakukan dengan cara pembinaan dengan penjelasan
efek negatif dari narkoba dan bahayanya kepada siapapun, bisa melalui iklan,
media sosial, banner, spanduk, poster baliho dan sebagainya sehingga orang yang
yang sama sekali belum pernah mengenal narkoba jadi mengetahui tentang seluk
beluk narkoba sehingga tidak tertarik untuk menyalah-gunakannya.
Selain hal tersebut ada lagi cara pencegahan yang hanya bisa
dilakukan aparat pemerintah dalam hal ini misalnya Kepolisian Republik
Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI untuk mengawasi dan
mengendalikan peredarannya.
3. Pembinaan dan
Pengobatan
Pembinaan dan pengobatan ini dimaksudkan bagi orang yang sudah
kecanduan narkoba dengan tujuan membantu mengobati ketergantungan dan
menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus
menghentikan pemakaian narkoba.
4. Rehabilitasi
Setelah pengobatan tentu bagi yang sudah pernah kecanduan akan
sangat sulit untuk terbebas dari sisa efek samping narkoba, untuk itu perlu
pendampingan atau bisa disebut dengan rehabilitasi agar mereka yang sudah mulai
sembuh bisa menjadi sembuh total.
5. Upaya hukum
Dalam hal ini yang
bisa melakukan hanya aparat Negara yaitu Kepolisian Negara RI, guna menegakkan hukum,
menangkap dan mengajukan kepengadilan orang yang menjadi Bandar, pengedar dan
pemakai narkoba untuk diadili dan mendapat hukuman sesuai dengan aturan hukum
yang berlaku.

gambar diperoleh dari:
https://www.rsi.co.id/media/k2/items/cache/52ec984cc72302fd412e2aa145a6526c_XL.jpg pada tanggal 28/10/2019, 2:39
إرسال تعليق